Sabtu, 12 Juli 2008

Jangan Ada Kesemena-menaan Dalam Cekal Syamsul Nursalim

[Koran Tempo] - Kuasa Hukum Syamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyaku belum menerima kabar mengenai perpanjangan masa pencekalan terhadap kliennya. “Saya belum tahu kabar pencekalan itu,” kata Maqdir saat dihubungi Tempo lewat telepon kemarin. “Biasanya diberitahukan secara resmi melalui surat, tetapi saya belum menerima,”.

Meski begitu, menurut Maqdir, tidak tertutup kemungkinan surat itu dikirimkan langsung ke alamat Syamsul Nursalim. “Jika dicekal, saya hanya berharap jangan ada kesemena-menaan dalam tindakan itu.”

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menyatakan telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tiga orang yang diduga terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketiga orang itu adalah bekas Direktur Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Romi Dharma Satriawan. (sumber Koran Tempo Hal A2, Sabtu 12 Juli 2008)

Tidak ada komentar: